Prof Huzaimah: Khitan Perempuan Hanya Menghilangkan Selaput yang Menutupi Klitoris
Senin, 21/01/2013 20:38:44
Jakarta (SI ONLINE) - Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Hj Huzaimah T Yanggo meluruskan pandangan salah yang selama ini berkembang seputar khitan perempuan. Khitan perempuan menurut Islam, kata Prof Huzaimah, tidak seperti yang sering dicontohkan yakni praktik di Sudan maupun negara Afrika lainnya.
"Khitan dalam Islam cukup hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris, bukan melukai atau memotong klitorisnya, apalagi memotong alat kelaminnya," jelas Prof Huzaimah seusai Konferensi Pers MUI tentang Menolak Larangan Khitan Perempuan di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamsi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang (21/1/2013).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu ajaran Islam justru melarang praktik khitan perempuan yang dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris yang berakibat bahaya.
"Yang dilarang itu kalau berlebihan, misalnya kebanyakan melukai klitoris. Sebetulnya yang dikeluarkan itu hanya colum sedikit dibuka di atas supaya terbuka itu. Itu saja sebenarnya," kata Huzaimah meluruskan.
Terkait praktik khitan perempuan di Indonesia, karena Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturannya, Huzaimah mendorong supaya segera dilakukan pelatihan terhadap para tenaga medis. "Kemenkes harus melakukan pelatihan terhadap tukan khitan itu," desaknya.
Menyinggung adanya rumah sakit Islam yang juga masih belum mau melakukan khitan, Huzaimah sangat menyayangkan. Menurutnya itu bisa terjadi karena pihak RS belum mengetahui nadanya Permenkes tentang sunat Perempuan
"Rumah Sakit menolak karena tidak tahu ada Permen itu. RSI saja tidak tahu ada Permen itu," ungkapnya.
Sementara saat menyinggung kalangan liberal, termasuk lembaga internasional WHO, yang melarang khitan dengan dalih HAM, Huzaimah balik mengatakan justru yang melarang khitan yang melanggar HAM perempuan.
"Kalau dilarang jutru melanggar HAM Perempuan, karena menghalanginya untuk mengikuti ajaran syariat Islam," tandasnya.
Huzaemah mengetahui bahwa instansi seperti Kementerian Kesehatan ditekan oleh WHO. Hal ini terungkap karena Kemenkes pernah diundang ke MUI dan mereka menyatakan ditekan oleh WHO untuk melarang khitan perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar